Sosialisasi hari kedua Peraturan Pemerintah Terkait Cagar Budaya


Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan gelar sosialisasi peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya. Sosialisasi ditujukan agar Makassar dapat menjadi kota budaya terkemuka. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Andi Herfida Attas, di hari kedua sosialisasi, yang digelar di Hotel Melia, Selasa 21 Maret 2023.

 

“Telah ditetapkan beberapa objek cagar budaya di Kota Makassar, kita berharap objek yang telah ditetapkan ini dapat ditindaklanjuti dengan penetapan sebagai destinasi budaya,” ungkap Herfida Attas.

 

Untuk itu, dibutuhkan kesepahaman bersama, berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Dalam sosialisasi ini menghadirkan rekan-rekan dari kalangan sejarawan, pemerhati budaya, seniman, dan masyarakat umum.

 

Adapun nara sumber dihari pertama dari Akademisi Asmunandar,SS.M.Hum dan Dr.Nurlina Subair M.Si. dan di hari kedua tim ad Hoc zonasi cagar budaya, Dr Alam Tauhin Syukur, S.Sos,M.Si, dan legislator DPRD Makassar, Hamzah Hamid. 

 

Kepala Bidang Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya Ibu Haryanti Ramli SE, “Kita Selenggarakan sosialisasi ini salah satu tujuan yaitu dalam rangka melestarikan cagar budaya sehingga keindahan yang mempunyai nilai-nilai budaya tetap terjaga”

Keyword: Bangunan, Cagar Budaya

Bagikan:

(c) 2022 Dinas Kebudayaan Kota Makassar