Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar
Tentang Disbud
Dinas Kebudayaan Kota Makassar merupakan salah satu Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kebudayaan. Kedudukan dinas tersebut merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan bidang kebudayaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Makassar.
Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan Kota Makassar mempunyai tugas pokok yaitu membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Dinas Kebudayaan mempunyai fungsi sebagai berikut:.
Terwujudnya Kota Makassar yang Berbudaya.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Baca peraturan dan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah untuk melestarikan Cagar Budaya dan
informasi seputar cagar budaya lainnya