Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan rapat prasidang untuk usulan penetapan cagar budaya peringkat nasional. Rapat yang digelar secara hybrid, menghadirkan perwakilan dari berbagai kabupaten/kota, baik secara fisik di Ruang Singosari Kompleks Kemdikbud DKI Jakarta maupun melalui platform Zoom Meeting (Makassar, 8 Mei 2024).
Rapat ini dihadiri oleh beberapa perwakilan yang terdiri dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sulawesi Selatan, serta perwakilan dari beberapa kabupaten/kota seperti Pangkajene Kepulauan, Maros, dan Bone. Selain itu, juga turut hadir Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar beserta Tim Ahli Cagar Budayanya.
Agenda rapat yang menjadi bahasan dalam rapat ini adalah terkait persiapan pengkajian penetapan cagar budaya peringkat nasional. Setiap daerah membahas naskah kajian yang menjadi fokusnya. Adapun Kota Makassar, naskah kajian yang dibahas adalah Situs Cagar Budaya Kompleks Makam Pangeran Diponegoro. Pangeran Diponegoro, tokoh bersejarah yang menjadi pusat pembahasan, merupakan putra tertua Sultan Hamengku Buwono III. Kompleks makam ini menjadi saksi bisu sejarah keluarga Diponegoro, dengan makam Pangeran Diponegoro dan salah seorang istrinya, R. A. Ratu Ratna Ningsih, yang dimakamkan di dalam kompleks tersebut.
Dr. Yadi Mulyadi, MA, selaku TACB Kota Makassar memberikan pandangannya terkait kompleks makam tersebut. "Dinas Kebudayaan Kota Makassar dan TACB perlu mendukung proses penyusunan dokumen pengusulan, dengan demikian berkas pengusulan ini akan dikaji oleh TACB Nasional pada 14 Mei yang direncanakan dilaksanakan di Makassar", ucapnya. Sementara itu, Hj. Haryanti Ramli, SE, Kepala Bidang Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya berharap agar banyak situs lain di wilayah kota Makassar yang juga mendapatkan peringkat nasional, "terkait kompleks pemakaman Pangeran Diponegoro, kami berharap agar situs lain dapat mengikuti jejaknya menuju taraf nasional. Semakin banyak situs yang mencapai tingkat nasional, semakin baik pula untuk pelestarian cagar budaya kita", kata beliau.
Berdasarkan hasil pembahasan rapat, pihak penyelenggara kegiatan menegaskan bahwa mereka masih menunggu surat usulan resmi dari pihak provinsi untuk menyampaikan objek usulan kajian. Hal ini menjadi kelengkapan administrasi dari usulan pemeringkatan nasional. Mereka juga berencana untuk mengkoordinasikan situs-situs yang lebih berpotensi secara nasional, sehingga dapat diajukan sebagai usulan di masa mendatang.
Rapat prasidang ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian dan pengakuan terhadap warisan budaya Indonesia. Diharapkan, dengan adanya usulan penetapan cagar budaya peringkat nasional, akan semakin mengangkat martabat dan kekayaan budaya bangsa.