Pendataan Benda Pusaka, Dinas Kebudayaan Kota Makassar Harapkan Proaktif Masyarakat


Makassar, Dinas Kebudayaan Kota Makassar, dalam hal ini bidang pelestarian sejarah dan tradisi cagar budaya, melakukan pendataan benda pusaka, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Sebagai langkah awal, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pelestarian Sejarah dan Tradisi Cagar Budaya, Hj Haryanti Ramli, SE, melakukan pendataan barang-barang koleksi milik lembaga seni adat dan budaya Sulawesi Parewa Bessi. "Kita sangat mengharapkan, masyarakat dapat secara aktif melaporkan ataupun bersurat ke Dinas Kebudayaan Kota Makassar jika memiliki koleksi benda pusaka," Hal ini, untuk didata dan selanjutnya ditetapkan sebagai benda cagar budaya, sehingga dapat lebih terjaga dan memiliki nilai yang lebih tinggi. Kegiatan pendataan ini disambut baik oleh Ketua Lembaga Seni Adat dan Budaya Sulawesi (LSABS) Parewa Bessi, Andi Arfan Andi Ijo, dan memberikan apresiasi atas kinerja proaktif dari Dinas Kebudayaan Kota Makassar. "Hal yang patut disyukuri, ketika pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pelestarian benda pusaka, sehingga dapat lebih terjaga, terawat, dan terpelihara keberadaannya," ujarnya. Koleksi benda pusaka yang hari ini didata merupakan milik Andi Makkulawu, yang juga selaku majelis tinggi di LSABS Parewa Bessi.

Keyword: Bangunan, Cagar Budaya

Bagikan:

(c) 2022 Dinas Kebudayaan Kota Makassar