Masuk ke Kawasan Pecinan di jalan Sulawesi yang dulunya di kenal dengan Jalan Temple Straat, untuk melihat dari dekat Rumah Leluhur Marga Lie. Menurut Inskripsi tahun 1888, bangunan ini didirikan setelah meninggalnya mantan Kapiten Lie Siauw Teak pada tahun 1885. Rumah abu ini didirikan di dalam kawasan rumahnya.
Lie Siauw Teak seseorang yang sukses sehingga berhasil mendapatkan sebidang tanah dari pemerintah Hindia Belanda untuk memperluas pekuburan tua yang saat itu mulai terlalu kecil. Pekuburan baru ini kemudian diberi nama Sintiong atau kuburan baru.
Bangunan rumah leluhur ini hampir sama dengan rumah leluhur yang berada di Jalan Sulawesi, Rumah Leluhur Marga Thoeng dan Famili Nio, struktur bangunan berdenah persegi panjang, terdiri dari gerbang dan bangunan utama. pada bagian antara bangunan utama dan gerbang terdapat halaman kosong yang tidak beratap. Pada bangunan utama terdapat altar yang digunakan sebagai penyimpanan papan roh dari nama-nama leluhur dari keluarga.
Yang menarik dari bangunan ini, terdapat meja , altar, dan kursi yang sudah berusia 135 tahun, konon di bawah langsung dari Cina, ketika Lie Siauw Teak berimigrasi ke Indonesia. Meja yang terbuat dari kayu jati cina, keberadaaanya masih bisa diliat di rumah Abu marga Lie.
Kepala bidang pelestarian sejarah tradisi dan cagar budaya Hj.Haryanti Ramli SE, "Sebelum melakukan upaya perlindungan, perlu adanya pendataan terlebih dahulu. Tujuan kami melakukan pendataan meja, altar dan kursi di rumah abu marga lie ini, bagian dari upaya perlindungan objek yang diduga cagar budaya"
Kalau tidak terdata, lanjut Hj Haryanti Ramli, kita tidak tahu berapa jumlahnya meja, altar, dan kursi yang berada di tempat ini. Barang-barang ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan bangunan ini yang merupakan bagian dari sejarahnya, seperti rumah Abu Marga Lie ini yang tidak terpisahkan dengan Kawasan Pecinan sebagai bagian dari Sejarah Kota Makassar.