Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya (Disbud) Kota Makassar, Hj Haryanti Ramli, mewakili Kepala Dinas Disbud, Ibu Hj.Herfida Attas membuka Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar, di Aula Ruang Audio Visual Museum Kota Makassar, Kamis (19/10/2023).
Turut hadir, Para Tim Ahli Cagar Budaya Kota Makassar, Dr.Muslimin AR Effendy MA selaku Ketua TACB, Prof Dr.Akin Duli dan Ir Arwan Tjahjadi. Dan Juga Pamong Budaya Disbud Syaifuddin SS, dan berserta Tim Pelaksana Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya.
Kabid Pelestarian Sejarah Tradisi dan Cagar Budaya Hj.Haryanti Ramli mengatakan, kegiatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
“Dalam hal ini cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, bangunan cagar Budaya, Struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” katanya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.
“Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Walikota Makassar untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar Tahun 2023,” imbuhnya.
Terakhir, Ia berharap, melalui kegiatan ini target kegiatan Penetapan Cagar Budaya peringkat Kota Makassar Tahun 2023 dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tahun 2023, Dr.Muslimin AR Effendy MA menyampaikan, kegiatan ini dimaksudkan untuk membuat rekomendasi produk hukum agar dapat dilakukan perlindungan terhadap warisan budaya, terutama warisan budaya yang ada di Kota Makassar.
“Sehingga jika sudah ditetapkan oleh Walikota Makassar, hasil kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Makassar dapat menghasilkan produk hukum sehingga dapat mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran dan kemusnahan.