Kompleks Makam Pangeran Diponegoro di Makassar telah resmi ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ini dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 608/VI/Tahun 2024, menggantikan status sebelumnya sebagai Situs Cagar Budaya Peringkat Kota Makassar (Makassar, 22/06/2024).
Pangeran Diponegoro, yang terkenal sebagai Pahlawan Nasional Indonesia, dimakamkan berada di Kompleks Kampung Jawa, tepatnya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Yadi Mulyadi MA Penetapan Makam Diponegoro sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan prosedur atau tahapan penting dalam proses penetapannya sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional. Hal ini mengingat bahwa Pangeran Diponegoro adalah Pahlawan Nasional, serta atribut pada makamnya juga memenuhi kriteria Peringkat Cagar Budaya Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Untuk menuju pada Penetapan Cagar Budaya Nasional tersebut, suatu Cagar budaya yang telah ditetapkan statusnya sebagai Cagar Budaya di tingkat Kabupaten/Kota, harus ditetapkan peringkatnya terlebih dahulu sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi.
Dalam konteks ini maka, tindak lanjut dari penetapan Makam Diponegoro sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Pemerintah Provinsi mengajukan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk peningkatan peringkat Makam Diponegoro sebagai Cagar Budaya Nasional.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar “Ir. Hj. Andi Herfida Attas” Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan proses Ditetapkannya Kompleks Makam Pangeran Diponegoro sebagai Struktur Cagar Budaya peringkat provinsi Sulawesi Selatan ...ini merupakan proses yang panjang yang sebelumnya melalui TIM Ahli Cagar Budaya Kota Makassar juga telah menetapkan kompleks makam pangeran Diponegoro ini sebagai Cagar Budaya peringkat Kota dan kemudian menjadi usulan kami ke Pihak TACB Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapat rekomendasi dan sekarang telah di tetapkan sebagai struktur cagar budaya peringkat provinsi Sulawesi Selatan.
Pemerintah Kota Makassar sangat memberikan perhatian khusus terkait dengan keberadaan situs kompleks makam Pangeran Diponegoro, ini dibuktikan dengan beberapa kali kami Dinas Kebudayaan Kota Makassar melakukan pemeliharaan Fisik tehadap bangunan kompleks makam tersebut,di mulai dengan pemeliharaan pertama di tahun 2018, dan selanjutnya di tahun 2022 dengan menambahkan bangunan joglo di areal pintu masuk makam dengan menyesuaikan struktur joglo yang bersesuaian dengan status keningratan Pangeran Diponegoro.
Hal ini merupakan bentuk implementasi Dari Visi Misi Wali Kota terkait Penataan Total Destinasi Budaya dan Sejarah dalam rangka Mewujudkan Makassar sebagai Kota Yang Sombere dan Smart City dengan imunitas yang kuat untuk semua .
Kepala bidang pelestarian sejarah tradisi dan cagar budaya disbud kota makassar, "Hj Haryanti Ramli" menambahkan Insya Allah juga dalam waktu dekat di tahun ini, dengan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Kota dan Provinsi, untuk Kompleks Makam Pangeran Diponegoro di upayakan melalui TIM TACB Kota dan Provinsi diusulkan mendapatkan penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional.