Disbud Makassar Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Terkait Cagar Budaya


Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan gelar sosialisasi peraturan pemerintah No 1 Tahun 2022 tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya di Hotel Karebosi Premier Senin (16/10).

Tujuan kegiatan Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan wawasan tentang Cagar Budaya dimana hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat terhadap cagar budaya telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan penegakan peraturan cagar budaya agar pelestarian cagar budaya terwujud sehingga pengelolaannya dapat berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat



Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Muhammad Fadli Tahar MM saat pembukaan di Hotel Karebosi Premier mengatakan "sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Kota Makassar sebagai kota bersejarah yang memiliki kekayaan dan potensi budaya yang sangat besar dan telah menepatkan diri sebagai kota destinasi wisata manca negara. Ada beberapa bangunan bangunan bersejarah di kota ini, yang merupakan bangunan/objek cagar budaya yang perlu untuk dilestarikan dan dipertahankan".

"Melalui kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dapat memahami dengan baik dan benar arti cagar budaya, sehingga tidak dengan mudah tereksploitasi, justru sebaliknya tetap terjaga selalu keaslian dan kemurniannya, sebab keberadaan cagar budaya sebagai saksi dan bukti sejarah yang pernah terjadi di Indonesia, khusus di Kota Makassar" lanjutnya.

Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi dan Cagar Budaya Hj.Haryanti Ramli SE menambahkan "sosialisasi berlangsung selama tiga hari. Dalam sosialisasi kami hadirkan narasumber dari Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamza Hamid, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Dr.Muslimin AR Effendy M.Hum, Tim Ahli Cagar Budaya Dr. Yadi Mulyadi MA dan Akademisi Asmunandar SS.,MA".

Keterlibatan para narasumber dalam Sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada para peserta terkait PP No. 1 Tahun 2022, diatur berbagai aspek tentang pelestarian cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.



 

Keyword: Bangunan, Cagar Budaya

Bagikan:

(c) 2022 Dinas Kebudayaan Kota Makassar