Wednesday, Dec 18, 2019
Meja altar adalah sebuah karya seni seperti lukisan, pahatan atau relief yang mewakili subyek relijius yang dibuat untuk kegiatan ibadah, Fungsi dari meja altar ini sendiri digunakan sebagai media atau sarana untuk meletakkan berbagai peralatan sembahyang saat kegiatan ibadah berlangsung. Sedangkan untuk penempatan meja altar yang ditemui di rumah masyarakat keturunan Tionghoa umumnya diletakkan di ruang tengah, depan, atau ruangan khusus. Akan tetapi itu semua tetap tergantung oleh kapasitas ruangan dari si pemilik rumah tersebut. Dimana saat menempatkan meja altar tersebut terdapat beberapa aturan tertentu yang harus dipatuhi dan tidak boleh asal saat menempatkannya.
Kursi Altar Milik Lishi Jiamio adalah furniture yang sangat penting sebagai kegiatan ibadah berlangsung, Kursi Altar ini terdapat pada Rumah Ibadah Marga Lie yang berlokasi jalan Sulawesi, Berfungsi untuk Pembina Yayasan/Ketua Yayasan adalah orang yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan upacara keagamaan. Jabatan atau kedudukan mereka disebut imamat, istilah yang juga dapat digunakan secara kolektif, oleh karena itu kursi tersebut memiliki desain yang elegan beda dengan kursi-kursi pada umumnya karena IMAM akan jadi pusat perhatian jemaat saat menjalankan ibadah keagamaan.
Batas-batas Objek
Sebelah Utara : Kantor Bank BCA
Sebelah Timur : Bangunan Ruko
Sebelah Selatan : Bangunan Ruko
Sebelah Barat : Jalan Sulawesi
Titik Koordinat : S 119° 40’ 33” LS - 5° 13’ 40” BT
Nama Pengelola : Yayasan Ibadah Marga Lie
Fungsi Awal : Rumah Abu
Fungsi sekarang : Rumah Leluhur Marga Lie
Ditemukan situs : Tahun 1888
Pendiri Bangunan : Kapiten Lie Siauw Teak
Periode OCB/CB : Hindia Belanda 1880
Pemilikan situs/CB : Yayasan Marga Lie
SUMBER