Wednesday, Dec 18, 2019
Bangunan dini didirikan pada tahun 1940 oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk digunakan sebagai kantor Kantor Pajak Tanah yang kemudian difungsikan sebagai Kantor Inspeksi dan Penyelidikan Pajak Tanah atau dahulu bernama Kantor Landrente. Kantor Landrente terdiri dari satu unit tunggal, berdiri di atas tanah bekas Kerkplein (lapangan gereja sebelah selatan), dan dikelilingi halaman. Adanya taman di sisi selatan, mengesankan kantor ini mempunyai halaman luas, sejuk, dan terbuka. Kemegahannya dapat dirasakan dari ketinggian gedungnya yang terdiri dari empat lantai. Selain itu, di sebelah selatan gedung ini terdapat aliran sungai kecil yang bernama Makassar Rivier (Sungai Makassar), yang sudah ada sejak lama dan menghubungkan Laut-Fort Rotterdam dan Fort Vredenburg (sekarang menjadi Gedung Kantor Bank Negara Indonesia/BNI Wilayah Makassar).
Pada masa Makassar sebagai Ibukota Negara Indonesia Timur, kantor ini digunakan sebagai Kementerian Keuangan NIT. Kini Gedung yang beralamat di Ravelijnsweg sekarang bernama Jalan Slamet Riyadi digunakan sebagai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Makassar I.
KPPN Makassar I adalah peleburan dari dua kantor, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Ujung Pandang I dan KPKN Ujung Pandang II. Dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juli 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara, KPKN Makassar dipecah menjadi KPKN Makassar I dan KPKN Makassar II.
Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 214/KMK.01/2005 nomenklatur KPKN Makassar I diubah menjadi KPPN Makassar I sebagai pelaksanaan reformasi manajemen keuangan di Indonesia guna menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik dengan penajaman fungsi selaku bendahara umum negara dan pelayanan kepada satuan kerja. KPPN I Makassar termasuk salah satu dari 17 KPPN yang ditetapkan dengan surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3394/PB/2015. Bangunan KPPN I Makassar tercatat sebagai salah satu cagar budaya dengan nomor register 379 (Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan) dengan status kepemilikan dimiliki oleh Pemerintah Daerah.