Dinas Kebudayaan Kota Makassar, dalam hal ini bidang pelestarian cagar budaya, melakukan pendataan benda yang diduga cagar budaya, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai benda cagar budaya melalui proses kajian dari tim TACB. Pendataan benda merupakan koleksi dari Milik Rahmat Amiruddin H