Dinas Kebudayaan Kota Makassar Lakukan Pendaftaran dan Pendataan Objek Diduga Cagar Budaya


Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kebudayaan, khususnya Bidang Pelestarian Cagar Budaya, melakukan kegiatan pendaftaran dan pendataan terhadap sejumlah objek yang diduga sebagai benda cagar budaya. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya, serta menjadi tahap awal dalam proses penetapan sebagai Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) setelah melalui kajian dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku, (Makassar, 30 April 2025). Selama bulan April 2025, tim pendaftaran objek diduga cagar budaya melakukan pendataan terhadap koleksi pusaka milik Rahmat Amiruddin H dan Muhammad Tahang Angga, yang merupakan anggota Lembaga Badik Celebes Indonesia Cabang Makassar. Kedua tokoh ini dikenal aktif dalam pelestarian benda pusaka dan tradisi lokal, serta telah mengoleksi berbagai bilah pusaka yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi. Lembaga Badik Celebes Indonesia sendiri berawal dari sebuah komunitas di media sosial Facebook pada tahun 2011, yang mewadahi pecinta bilah pusaka di Sulawesi Selatan. Komunitas ini berkembang secara nyata dan menggelar kegiatan seperti “Pameran 1000 Bilah” di Benteng Rotterdam. Pada tahun 2014, komunitas ini resmi berbadan hukum melalui akta notaris dengan nama Lembaga Badik Celebes, dan kemudian pada tahun 2025 menjadi Lembaga Badik Celebes Indonesia. Lembaga ini telah menerima berbagai penghargaan, termasuk penghargaan nasional pada tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang kepurbakalaan. Menurut Ketua LSABS ParewaBessi Cabang Kota Makassar dan juga sebagai Pelestari Budaya, Andi Oddang, pendaftaran dan pendataan objek diduga cagar budaya sangat penting untuk menjaga warisan budaya bangsa. “Selain menjadi dasar pelindungan dan pelestarian, kegiatan ini juga mendorong partisipasi serta kesadaran masyarakat dalam menjaga nilai-nilai budaya yang ada,” ujarnya. Kepala Bidang Pelestarian Sejarah, Tradisi, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Hj. Haryanti Ramli, juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam proses pelestarian budaya. “Kami menyambut baik kerja sama dari komunitas-Komunitas yang ada di Kota Makassar. Kegiatan pendataan ini bukan hanya bentuk pelindungan terhadap benda pusaka, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap nilai sejarah dan jati diri budaya lokal. Harapannya, ini menjadi langkah awal menuju pelestarian yang lebih berkelanjutan dan partisipatif,” ungkapnya. Dinas Kebudayaan Kota Makassar akan terus mendorong kegiatan serupa ke depan sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga warisan budaya Makassar agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang

Keyword: Bangunan, Cagar Budaya

Bagikan:

(c) 2022 Dinas Kebudayaan Kota Makassar